TANGSEL, iNewsTangsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengapresiasi langkah Kejati Banten dalam mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Tangerang Selatan. Namun, LBH Keadilan menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
Menurut LBH Keadilan, kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat rendah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat bawah, tetapi juga berpotensi menyeret pejabat tinggi di Kota Tangerang Selatan.
"Kami mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada panitia pengadaan atau pelaksana di lapangan saja, tetapi juga menyasar pihak-pihak lain yang mungkin terlibat," ujar Abdul Hamim Jauzie.
Ia menambahkan bahwa pengusutan kasus ini seharusnya tidak menemui kendala selama ada komitmen kuat dari aparat penegak hukum.
Publik berharap Kejati Banten dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan. Jika terbukti ada keterlibatan pejabat tinggi, mereka harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan sampah yang baik sangat penting bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, praktik korupsi dalam sektor ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
"Dengan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat," lanjut Abdul Hamim Jauzie.
Kejati Banten pun diharapkan dapat membawa kasus ini ke meja hijau dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah.
Dugaan Korupsi dalam Proyek Sampah di Tangsel, Kejati Banten Mulai Penyelidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar.
Proyek ini melibatkan PT EPP sebagai penyedia jasa yang mendapatkan kontrak senilai Rp75,94 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp50,7 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan sampah, sementara Rp25,2 miliar digunakan untuk jasa pengelolaan sampah.
Editor : Hasiholan Siahaan