Pemilik Tanah di Pondok Aren Dilaporkan ke Polisi karena Masuk Pekarangannya Sendiri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/09/4f905_pondok-aren.jpg)
Sulaiman mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA), meskipun sebelumnya telah ada putusan terkait sengketa tanah tersebut.
"Putusan yang ada tidak tepat, sehingga kami akan mengajukan PK kedua agar Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali perkara ini. Ada banyak kejanggalan yang perlu dikoreksi," jelasnya.
Ia berharap tanah sengketa dapat dikembalikan kepada ahli waris yang sah, mengingat mereka memiliki dokumen asli seperti girik. Selain itu, ia menegaskan bahwa langkah hukum ini juga bertujuan memperbaiki sistem hukum agar lebih berpihak pada rakyat kecil.
Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum juga berencana meminta perhatian dari Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jika negara tidak melindungi hak masyarakat, lalu siapa lagi? Kami akan meminta perhatian Presiden, Menteri ATR, dan DPR agar kasus ini tidak diabaikan. Salah satu jalur yang bisa ditempuh adalah melalui Pak Nusron," tegas Sulaiman.
Editor : Hasiholan Siahaan