Pemilik Tanah di Pondok Aren Dilaporkan ke Polisi karena Masuk Pekarangannya Sendiri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/09/4f905_pondok-aren.jpg)
PONDOK AREN, iNewsTangsel.id - Kasus hukum yang menimpa Sumiyati, warga Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menarik perhatian publik. Ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah tersebut adalah miliknya sendiri.
Akibat laporan tersebut, Sumiyati kini harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dalam waktu dekat. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara pertanahan.
Kuasa hukum Sumiyati, Sulaiman N. Sembiring, menilai laporan terhadap kliennya tidak masuk akal. Sumiyati telah menempati rumah di atas tanah tersebut selama puluhan tahun, tetapi justru dilaporkan saat memasuki pekarangan miliknya sendiri.
"Ini kasus yang aneh. Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut, tetapi malah dituduh memasuki pekarangan tanpa izin. Seharusnya ada pemeriksaan yang lebih teliti sebelum laporan ini diproses," ujar Sulaiman, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, kasus ini merupakan bagian dari sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Konflik ini melibatkan delapan ahli waris yang sedang mempertahankan hak atas tanah tersebut melawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Editor : Hasiholan Siahaan