Pemilik Tanah di Pondok Aren Dilaporkan ke Polisi karena Masuk Pekarangannya Sendiri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/09/4f905_pondok-aren.jpg)
Ia juga mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Sumiyati. Salah satunya adalah kesulitan memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, yang seharusnya menjadi hak kliennya dalam proses pembelaan.
Tak hanya itu, nama Muslihuddin yang disebut sebagai pelapor dalam perkara ini juga menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, ia dikabarkan telah meninggal dunia, sehingga status pelaporan tersebut menjadi semakin janggal.
Kuasa hukum Sumiyati juga mempertanyakan pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Menurutnya, surat panggilan yang diterima tidak memiliki nomor, stempel, atau tanda tangan resmi, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur.
Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap permasalahan pertanahan di Indonesia, di mana konflik kepemilikan tanah sering kali berujung pada ketidakadilan bagi masyarakat kecil.
Editor : Hasiholan Siahaan