Kapolda Kaltara Buka Program Penguatan Penyidik untuk Tingkatkan Profesionalisme Aparat Hukum
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/dc492_program-penguatan-penyidik.jpg)
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Penyidik di Polres Tarakan. Acara yang diadakan di Hotel Tarakan Plaza ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme aparat penegak hukum serta memperkuat sistem penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa program ini akan diperluas ke seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Kaltara. Peningkatan kapasitas penyidik diharapkan tidak hanya mencakup keterampilan teknis, tetapi juga aspek komunikasi dan pemahaman multidisipliner dalam menangani berbagai perkara hukum yang ada.
"Peningkatan kapasitas ini bukan hanya soal keterampilan, tetapi juga soal bagaimana berkomunikasi dan menilai peristiwa hukum dari berbagai sudut pandang," ujar Kapolda, dalam keterangan resminya, Kamis (13/2/2025).
Ia juga menyampaikan pentingnya peran Kajari dan LBH untuk memberikan masukan terkait kinerja penyidikan demi memperbaiki kualitas pelayanan hukum.
Kapolda juga mengajak LBH untuk lebih aktif memberikan informasi apabila ada perkara yang tidak tertangani dengan baik. Melalui komunikasi yang lebih intens antara penyidik dan LBH, diharapkan dapat tercapai penyelarasan dalam proses hukum yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Forum ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk mempererat sinergitas antar-aparat penegak hukum," tambah Kapolda.
Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.
Kapolda juga mengakui adanya beberapa kendala dalam proses penyidikan, salah satunya adalah keterbatasan jumlah personel di Polda Kaltara.
"Dengan semakin meningkatnya jumlah perkara, kita perlu mencari solusi yang lebih efektif, termasuk mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif," ungkapnya.
Kapolda mengingatkan agar seluruh penyidik mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Penyidik harus memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak," terang Kapolda.
Editor : Aris