Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konflik Yayasan Syarief Hidayatullah VS UIN, Orang Tua Siswa Ikut Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

2 Preman Kampung Hunus Pisau di Depan Guru dan 15 Anak TK Dicokok Polisi

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:49 WIB
  • author Hambali
2 Preman Kampung Hunus Pisau di Depan Guru dan 15 Anak TK Dicokok Polisi
Polisi bergerak cepat menyelidiki aksi preman kampung yang dilakukan dua preman di Jalan Permata Pamulang, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: X

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut