Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisruh Pembangunan SMPN 25 Tangsel, Pemkot Akui Lahan Belum Bersertifikat
Advertisement . Scroll to see content

Preman Todong Guru dengan Sajam di Depan Anak-Anak, Akademisi Desak Penerapan UU Perlindungan Anak

Minggu, 16 Februari 2025 | 17:18 WIB
  • author Doni Marhendro
Preman Todong Guru dengan Sajam di Depan Anak-Anak, Akademisi Desak Penerapan UU Perlindungan Anak
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kasus pemalakan yang dilakukan dua preman terhadap seorang guru saat melatih drum band menarik perhatian akademisi hukum. Hal ini terjadi setelah Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap kedua pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pelaku yang menodongkan senjata tajam di sebuah taman kanak-kanak di Permata Pamulang, Tangsel, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah para pelaku mengancam dengan senjata tajam karena permintaan uang mereka ditolak. Aksi tersebut menyebabkan ketakutan dan trauma bagi anak-anak yang menyaksikannya.

Akademisi hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya, yang merupakan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpam, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku.

"Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sigap menangkap terduga pelaku," ujar Halimah kepada iNewsTangsel, Minggu (16/2/2025).

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut