get app
inews
Aa Text
Read Next : Prof. Dr. Yanto Dikukuhkan sebagai Guru Besar, Ketua MA: Hakim Harus Menjunjung Keadilan

70 Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Tanah di Pondok Indah

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:58 WIB
header img
Kami sudah memperjuangkan hak kami selama puluhan tahun. Jika mereka tidak mau membayar, mereka harus mengembalikan tanah kami seluas 9,7 hektare.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sekitar 70 ahli waris Toton CS mendatangi kantor Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (19/2/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan hukum terkait penyelesaian ganti rugi tanah di daerah Pondok Indah.

Juru Bicara Keluarga Ahli Waris, Muhammad Djafar Sani Lewenusa, menjelaskan bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 97.400 meter persegi telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun hingga kini, PT Metropolitan Kentjana, Tbk (PT MK) sebagai pengguna lahan, belum memberikan ganti rugi yang seharusnya diterima oleh ahli waris.

"Kami sudah memperjuangkan hak kami selama puluhan tahun. Jika mereka tidak mau membayar, mereka harus mengembalikan tanah kami seluas 9,7 hektare," tegas Djafar.

Djafar menambahkan bahwa para ahli waris tidak akan berhenti menuntut hak mereka hingga kapan pun, karena tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini didasarkan pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 55 PK/TUN/2003 tertanggal 22 September 2004.

"Kami memiliki putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami akan terus memperjuangkan tanah kami sampai titik darah penghabisan," ujarnya.

Dukungan Hukum dari LPH GRIB Jaya

Para ahli waris berharap LPH GRIB Jaya dapat membantu menyelesaikan sengketa ini. Ketua LPH DPP GRIB Jaya, Prof. Dr. Nuno Magno, menyatakan kesiapan lembaganya untuk membantu ahli waris Toton CS mendapatkan hak mereka.

"Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan bahwa tanah yang dikuasai PT MK adalah milik ahli waris. Putusan ini sudah inkrah sejak 2004, tetapi hingga kini perusahaan belum menyerahkan tanah tersebut. Kami akan melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik," ungkap Prof. Nuno.

LPH GRIB Jaya telah mengirimkan surat mediasi pertama kepada PT MK pada 12 Februari 2025, namun pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan. Oleh karena itu, surat undangan kedua telah dikirim untuk pertemuan pada Senin, 23 Februari 2025.

"Jika mereka kembali tidak hadir, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas untuk menghadapi PT MK," tegas Prof. Nuno.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut