get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Pembangunan 1.000 Unit Rutilahu

MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, KPU Segera Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:01 WIB
header img
MK menilai bahwa tindakan Yandri sebagai Mendes, baik secara sengaja maupun tidak, telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam upaya memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.

Ratu Rachmatuzakiyah diketahui merupakan istri dari Yandri.

Fakta ini terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (24/2).

"Bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati nomor urut 2, memiliki hubungan suami-istri. Terkait hal tersebut, Mendes Yandri terbukti menghadiri serta mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya di laman resmi MK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Enny menegaskan bahwa kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa yang dipimpin oleh Yandri, sehingga terdapat keterkaitan kepentingan antara kepala desa dan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Yandri.

Salah satu acara yang menjadi sorotan adalah Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara ini, berdasarkan kesaksian saksi, ditemukan adanya dukungan kepala desa terhadap pasangan Ratu-Najib.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut