Masyarakat Puncak Jaya Gelar Aksi di KPU RI, Tuntut Rekapitulasi Ulang Suara di 4 Distrik

Koordinator aksi, Daud Souwakil, meminta KPU RI bertindak adil dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia mengancam akan mengerahkan 53 ribu warga dari empat distrik untuk melakukan aksi mogok massal jika suara mereka tetap tidak diperhitungkan dalam rekapitulasi ulang.
MK sebelumnya memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024 untuk 22 distrik. Namun, suara dari Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage tidak dimasukkan dalam rekapitulasi ulang dengan alasan gangguan keamanan, termasuk sabotase dan perampasan logistik pemilu di wilayah tersebut.
Keputusan ini memicu protes dari masyarakat, terutama pendukung pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PKB, PKN, Gelora, PBB, dan Demokrat. Mereka menilai bahwa keputusan MK dan KPU telah menghilangkan hak konstitusional ribuan pemilih.
Sebaliknya, pasangan calon Yuni Wonda dan Mus Kogoya, yang diusung oleh PDIP, PAN, NasDem, PSI, dan Perindo, mendukung keputusan MK dan menolak tuduhan adanya kecurangan dalam proses hukum yang berjalan.
Editor : Hasiholan Siahaan