get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Larang Warga Jadetabek Konvoi Kendaraan di Malam Takbiran

LQ Indonesia Law Firm Minta Kapolri Beri Atensi Kasus Dugaan Penggelapan Proyek di Pulau Obi

Jum'at, 14 Maret 2025 | 01:48 WIB
header img
Kami berharap kasus ini menjadi perhatian Kapolri dan Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengingat jumlah kerugian yang besar, mencapai Rp 80 miliar

JAKARTA, iNewsTangsel.id - LQ Indonesia Law Firm mendampingi saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Huma Medan Asia (PT HMA) terhadap PT San Geng International Mining (PT SGIM).

Kuasa hukum PT SGIM, Alkausar Akbar, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar akibat janji proyek yang tidak ditepati.

Menurut Alkausar, kasus ini bermula ketika PT HMA menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT SGIM. Saat itu, PT HMA menjanjikan bahwa proyek tersebut dapat dikerjakan dengan dana dari PT SGIM, sementara mereka hanya menyediakan biaya operasional sebesar Rp 50 miliar. Namun, setelah proyek selesai dengan total nilai invoice mencapai Rp 80 miliar, PT HMA tidak melakukan pembayaran yang seharusnya.

"Klien kami sudah mengirimkan somasi, tetapi hingga kini tidak ada tanggapan. Bahkan, saat dihubungi, nomor PT HMA sudah tidak aktif. Ini sangat mencurigakan," ujar Alkausar Akbar kepada media, Sabtu (15/3/2025).

LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya sejak Januari 2025. Alkausar berharap penyelidik segera memberikan perkembangan yang jelas agar kasus ini dapat segera naik ke tahap penyidikan.

"Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar. Kami meminta perhatian dari Kapolri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar kasus ini tidak mencoreng citra hukum Indonesia di mata investor asing," tegasnya.

Dalam penyelidikan, baru satu saksi yang diperiksa, sementara masih ada empat warga negara asing dari perusahaan terkait yang belum diperiksa. Pihak LQ Indonesia Law Firm telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyelidik dan berharap Kepolisian Polda Metro Jaya bertindak cepat sesuai dengan prinsip presisi yang digaungkan Kapolri.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang besar serta keterlibatan pihak asing. Para korban berharap ada kepastian hukum agar kasus serupa tidak terulang di dunia bisnis Indonesia.

Alkausar Akbar juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengingat korban adalah warga negara asing. Ia menekankan pentingnya menunjukkan bahwa hukum di Indonesia benar-benar presisi, profesional, cepat, dan adaptif seperti yang dicanangkan oleh Kapolri.

"Kami meminta penyelidik Polda Metro Jaya untuk segera bekerja secara cepat karena laporan ini sudah masuk sejak Januari 2025. Kami juga berharap kasus ini menjadi perhatian Kapolri dan Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengingat jumlah kerugian yang besar, mencapai Rp 80 miliar," ujarnya.

"Jangan sampai warga negara asing yang mencari keadilan di Indonesia justru meragukan sistem hukum kita. Ini adalah kesempatan bagi Kapolri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membuktikan bahwa Polri benar-benar menjalankan prinsip presisi, profesional, cepat, dan adaptif sebagaimana yang telah dicanangkan," pungkas Alkausar Akbar.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut