Menjaga Nama Baik Presiden, Tim Hukum Haidar Alwi Institut Sambangi Bareskrim Mabes Polri

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Lembaga Bantuan Hukum Haidar Alwi Institut (LBH HAI) mendatangi Bareskrim Polri hari ini untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan dugaan ujaran kebencian di media sosial yang dianggap menghina presiden dan mantan presiden.
"Kami telah berkonsultasi dan siap menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap kepala negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di media sosial," ujar Abjan Said, Direktur LBH Haidar Alwi Institut.
Abjan menjelaskan bahwa terdapat potongan editan unggahan di akun X (Twitter) yang dinilai tidak dapat dimaafkan karena mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta pornografi. Menurutnya, unggahan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para pelaku harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan menyampaikan kritik secara konstruktif.
"Kami berharap kasus ini segera diselidiki, dan pelakunya bisa diproses secara hukum. Dengan begitu, masyarakat dapat belajar untuk menggunakan media sosial dengan baik serta memberikan kritik yang membangun," lanjutnya, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut, Novi Manaban, dalam keterangannya menyebut bahwa tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Banyak pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku," tegas Novi.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI), Sandri Rumanama, berharap agar Bareskrim Polri segera mengusut tuntas kasus ini.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini.
"Kasus seperti ini bukan hal baru bagi penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia. Saya yakin mereka bisa segera menuntaskannya, dan ini menjadi harapan kita semua," ujar Sandri.
Lebih lanjut, ia menegaskan dukungannya terhadap langkah LBH Haidar Alwi Institut dalam menjaga marwah dan martabat presiden sebagai tanggung jawab bersama.
"Saya mendukung penuh langkah rekan-rekan di LBH. Menjaga kehormatan dan martabat presiden adalah tanggung jawab kita semua," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan