Terkuak! PT EPP Disebut Bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel di Kasus Korupsi Sampah 2024

TANGSEL, iNewsTangsel.id – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah tahun 2024 di Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki babak baru. Kejati Banten menetapkan Direktur PT. EPP, berinisial SYM sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus tersebut, PT EPP selaku pelaksana kegiatan proyek, disebut-sebut bersekongkol dengan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel untuk merekayasa proses pengadaan sejak awal, Senin (14/4/2025).
“Pelaksana kegiatan dalam proyek ini adalah PT. EPP selaku penyedia jasa. Namun hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara pejabat pemberi kerja dengan penyedia jasa bahkan sebelum proses pemilihan dilakukan,” ungkap penyidik, Rangga, dalam keterangan resminya.
Dugaan persekongkolan itu menguat setelah ditemukan adanya upaya dari tersangka SYM dan Kepala DLH Tangsel berinisial WL dalam memanipulasi klasifikasi usaha PT. EPP.
Perusahaan tersebut awalnya hanya mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk jasa pengangkutan, namun belakangan disesuaikan agar memenuhi syarat sebagai peserta pengadaan jasa pengelolaan sampah.
Tak berhenti di situ, penyidikan juga membongkar pertemuan yang berlangsung pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Bogor.
Dalam pertemuan itu, WL, SYM, dan H. Agus Syamsudin sepakat membentuk CV. Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). CV ini diduga disiapkan sebagai mitra proyek, meski tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk pekerjaan berskala besar.
Lebih mencengangkan lagi, PT. EPP disebut tidak melaksanakan proyek sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 serta Permen PU No. 03/PRT/M/2013.
Kendati pekerjaan tidak tuntas sebagaimana kontrak, perusahaan ini tetap menerima pembayaran penuh senilai Rp 75.940.700.000.
“Pengangkutan sampah pun tidak seluruhnya dilakukan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sesuai standar. Selain itu, PT. EPP juga melanggar klausul kontrak yang secara tegas melarang pengalihan pekerjaan utama ke pihak lain,” lanjut Rangga.
Fakta lain yang memperkuat dugaan tindak pidana adalah pengalihan pekerjaan utama proyek kepada sejumlah perusahaan lain, termasuk PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS, dan CV. BSIR. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga menambah kompleksitas kasus yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Editor : Aris