get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Segera Panggil Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Sekprov Sulut Steve Kepel Resmi Ditahan Penyidik Polda Sulut

Selasa, 15 April 2025 | 09:31 WIB
header img
Steve Kepel menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut sebelum akhirnya ditahan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Steve Kepel, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulut pada Senin malam (14/4/2025). Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.08 WITA dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Saat digiring menuju ruang tahanan di Mapolda Sulut, Steve Kepel enggan memberikan komentar apa pun meski dicecar pertanyaan oleh awak media.

Kuasa hukum Steve, Vebry Tri Haryadi, menegaskan bahwa penahanan tidak serta-merta membuktikan kliennya bersalah.

“Penahanan bukan berarti bersalah. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Vebry kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Ia menyatakan keyakinannya bahwa Steve Kepel tidak terlibat dalam perkara yang disangkakan, dan akan membuktikannya di pengadilan.

Steve Kepel menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut sebelum akhirnya ditahan. Ia diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM dari Pemprov Sulut pada periode 2020 hingga 2023.

Penahanan dilakukan setelah Steve memenuhi panggilan kedua dari penyidik Tipikor.

Steve merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya adalah Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Asiano Gamy Kawatu, dan Hein Arina. Diketahui, Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis telah lebih dulu ditahan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut