Pemkot Tangsel Jelaskan Alasan Rekrut Lili Pintauli di Tengah Kontroversi

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Penunjukan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sebagai staf ahli di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memicu kontroversi publik. Rekam jejak Lili yang sempat tersandung dugaan pelanggaran etik saat di KPK menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan profesional, khususnya dari sisi keahlian hukum.
“Saya hanya melihat kepakaran beliau di bidang hukum yang sangat berpengalaman. Itu yang kami butuhkan untuk memperkuat aspek legal dalam pemerintahan,” ujar Benyamin kepada iNewsTangsel, Senin (28/4/2025).
Menurut Benyamin, pengalaman panjang Lili dalam praktik hukum menjadi nilai tambah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan dan memperkuat akuntabilitas di lingkungan Pemkot.
Ia juga menegaskan bahwa aspek di luar kompetensi hukum tidak menjadi pertimbangan dalam penunjukan ini. “Hal-hal lain di luar itu bukan perhatian kami,” katanya.
Pemkot Tangsel mengatakan bahwa penempatan Lili sebagai staf ahli merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi, dan menjamin profesionalisme dalam proses pengambilan keputusan.
Meski menuai pro dan kontra, Pemkot tetap pada posisi bahwa kehadiran Lili Pintauli diharapkan memberi kontribusi positif dalam perumusan kebijakan strategis daerah.
Sebelumnya ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai keputusan Pemkot Tangsel menempatkan Lili Pintauli sebagai staff ahli sebagai kemunduran serius dalam komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini berkaitan dengan rekam jejak Lili yang pernah terjerat kasus pelanggaran etik saat menjabat sebagai pimpinan KPK.
Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK pada Juli 2022, setelah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika. Ia juga termasuk salah satu pimpinan KPK yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas) karena pelanggaran etik.
Editor : Hasiholan Siahaan