Mutasi Anak Try Sutrisno Batal, DPR Sentil TNI: Jangan Jadi Alat Politik!

JAKARTA, iNewstangsel.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Pembatalan ini dianggap mencerminkan adanya pengaruh politik yang kuat dalam proses mutasi perwira tinggi di tubuh TNI. Hasanuddin menilai, TNI seharusnya tidak mudah terombang-ambing oleh kepentingan politik.
"Pergantian Letjen Kunto Arief, lalu beberapa hari kemudian dibatalkan melalui surat keputusan baru, menunjukkan bahwa TNI terlalu mudah digoyah oleh urusan-urusan politik. Ini tidak boleh terjadi," tegas TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (2/5/2025).
Ia merujuk pada spekulasi publik yang mengaitkan pembatalan mutasi Kunto dengan pernyataan Try Sutrisno dan spekulasi calon pengganti Kunto yang merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo.
Hasanuddin menegaskan, mutasi prajurit aktif seharusnya tidak dipengaruhi oleh opini masyarakat sipil atau tekanan politik. "Ini preseden buruk bagi profesionalisme TNI. Seharusnya keputusan mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena permintaan pribadi," ujarnya.
Perubahan-perubahan Surat Keputusan (SK) yang cepat dan tidak konsisten dinilai mengganggu stabilitas internal dan kepercayaan publik terhadap netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara.
"Mutasi harus bersandar pada pertimbangan objektif dan strategis demi kepentingan organisasi, bukan demi memenuhi kepentingan luar. Jangan diombang-ambingkan oleh tekanan seperti ini," imbuh Hasanuddin. Ia juga mengkritik Panglima TNI yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menjaga marwah institusi.
"Menurut hemat saya, kepemimpinan Panglima TNI saat ini tidak baik. Seharusnya sejak awal beliau menolak mutasi Letjen Kunto jika itu memang tidak berdasarkan kepentingan organisasi. Kepemimpinan seperti ini patut dievaluasi," ungkapnya.
Pembatalan mutasi Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025. Surat ini membatalkan keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Editor : Aris