get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamen Mabuk Lem Aibon Pukul Pedagang Perabotan di Bintaro Nangis Diikat di Tiang Listrik

Dilarang Ngamen, 2 Pria Ngamuk, Serang Kru dan Rusak Bus Primajasa di Tangerang

Senin, 12 Mei 2025 | 10:23 WIB
header img
Dilarang Ngamen, 2 Pria Ngamuk, Serang Kru dan Rusak Bus Primajasa di Tangerang

TANGERANG, iNewstangsel.id - Aksi anarkis dan membahayakan terjadi di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam, ketika dua orang pengamen berbuat onar. Mereka menyerang sebuah bus Primajasa dengan brutal setelah dilarang untuk mengamen di dalam kendaraan umum tersebut. 

Dalam rekaman video yang viral di media sosial Instagram @tangsel_update, terlihat jelas bagaimana kedua pria tersebut melontarkan makian, memukuli kaca bus dengan keras, dan berusaha membuka pintu bus menggunakan tongkat.

Salah satu pelaku bahkan nekat mencoba memaksa masuk ke dalam bus, diduga dengan niat untuk menyerang para penumpang yang berada di dalamnya. Aksi kekerasan yang berlangsung cukup lama ini menciptakan kepanikan dan ketakutan di kalangan penumpang serta kru bus. Demi menghindari serangan yang lebih parah, sopir bus dengan sigap mengambil tindakan cepat untuk melarikan diri, meskipun pintu bus masih dalam keadaan terbuka akibat ulah para pengamen yang beringas tersebut.

Insiden penyerangan yang meresahkan ini diduga kuat dipicu oleh rasa tidak terima kedua pelaku saat dilarang mencari nafkah dengan cara mengamen di dalam bus Primajasa tersebut. Dua hari berselang setelah kejadian perusakan yang merugikan itu, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yang terlibat. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengkonfirmasi penangkapan pelaku berinisial MA (18) di kediamannya yang berlokasi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (10/5/2025).

"Setelah penyelidikan mendalam, MA yang teridentifikasi sebagai pelaku utama dalam aksi perusakan tersebut berhasil diamankan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja," jelas Kombes Pol Baktiar dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu (11/5/2025). 

Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi brutal itu. Barang bukti tersebut berupa tiga batang besi, satu unit gitar yang diduga digunakan untuk memukul kaca bus, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Atas tindakan anarkis yang telah mereka lakukan, pelaku MA kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius. Ia terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial SA (22) hingga saat ini masih dalam status buron dan terus menjadi target pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini bermula ketika MA dan SA berniat untuk mengamen di dalam bus Primajasa yang sedang melintas. Namun, sopir bus yang diketahui berinisial DS (32) dengan tegas tidak memperbolehkan kedua pengamen tersebut untuk melakukan aktivitasnya di dalam bus. Penolakan inilah yang diduga kuat memicu kemarahan dan tindakan perusakan brutal yang dilakukan oleh MA dan SA terhadap bus Primajasa. 

"Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam," jelas Kombes Pol Baktiar terkait kronologi awal kejadian.

Aksi perusakan mencapai puncaknya ketika bus berhenti di lampu lalu lintas Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Di saat itulah, kedua pengamen tersebut menghadang bus dan tanpa ampun memukuli kaca bus menggunakan gitar dan pipa besi, mengakibatkan kaca bus di bagian kiri pecah. Setelah melakukan perusakan yang merugikan dan membahayakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian kini tengah berupaya keras untuk menangkap pelaku SA yang masih buron agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut