Viral, Polisi Minta Uang Denda Tilang Rp200 Ribu ke Warga lewat Aplikasi Dana!

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Viral, video seorang polisi lalu lintas (polantas) meminta uang denda tilang Rp200 ribu ke warga lewat aplikasi Dana.
Dalam video berdurasi pendek itu, polisi tersebut personel Unit Lantas Polsek Medan Baru, bernisial Bripka HS.
Dalam video terlihat HS berada di atas sepeda motor dinas, sementara warga yang kena tilang sedang membuka aplikasi Dana.
"Sudah kau kirim?" ucap HS.
"Udah, Pak," jawab pria berbaju hitam yang kena tilang.
"Udah, awas kau," kata HS.
"STNK-nya tadi, Pak," sebut pria berbaju hitam.
Setelah itu, HS memberikan sesuatu ke warga tersebut.
"Polisi lalu lintas minta transfer Rp200 ribu saat melakukan tilang," demikian narasi akun yang mengunggah video.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kala itu, HS beranjak dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam. Sewaktu melintas di Jalan Gajah Mada, HS mendapati pria berbaju hitam itu bonceng tiga.
"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp200 ribu," ujar Made.
Made menegaskan bahwa saat itu HS tidak menerima uang Rp 200.000 tersebut. Sebab, sejauh ini didapati tidak ada transferan ke rekening HS.
"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," kata Made.
Made menegaskan bahwa pembayaran denda tilang tidak bisa melalui aplikasi Dana. Sebab, proses pembayaran mestinya melalui BRIVA.
"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening BRIVA sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan