Jokowi Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

JAKARTA, iNewstangsel.id - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Bareskrim Polri, di mana Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu. Pemanggilan ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kabar kehadiran Jokowi dalam pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. "Betul (hadir ke Bareskrim). Iya ada permintaan keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/5).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Jokowi hari ini.
"Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10.00 WIB hadir di Bareskrim," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan ijazah SMA dan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan melalui adik iparnya, Wahyudi Andrianto, pada Jumat (9/5).
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ungkap Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Aduan yang dilayangkan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024, telah diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelas Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Editor : Aris