get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Banten Bongkar Kasus TPPO di Cilegon: 6 Tersangka Dicokok, Gadis Belia Jadi Korban Prostitusi

Komitmen Sikat Premanisme, Polda Banten Siap Periksa Oknum DPRD Cilegon Terkait Pemerasan Limbah

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:06 WIB
header img
Ditreskrimum Polda Banten. (Ilustrasi/ist)

SERANG, iNewstangsel.idPolda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat iklim investasi di wilayahnya. Ketegasan ini sudah dibuktikan dengan penangkapan ratusan pelaku dan penindakan hukum terhadap oknum pengusaha.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, pada Senin (23/6/2025). 

Pernyataan ini menunjukkan fokus Polda Banten dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Terkait dugaan pemerasan yang melibatkan lima oknum DPRD Kota Cilegon terhadap manajemen PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), Polda Banten akan memanggil kelimanya untuk dimintai keterangan. "Ya dipanggil," tegas Didik mengenai pemanggilan terkait dugaan pemerasan jatah limbah besi PT LCI.

Kelima anggota DPRD Cilegon yang akan dipanggil berinisial FM, AR, AJ, SB, dan BR. Mereka diduga terlibat dalam demonstrasi di PT LCI pada Oktober 2024, yang kemudian diikuti dengan beredarnya video dan notulensi permintaan pembagian jatah limbah besi di media sosial.

Didik menjelaskan bahwa semua pihak yang dianggap penting untuk dimintai keterangan akan dipanggil, dan jika ditemukan peristiwa pidana, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan. "Kalau dari proses penyelidikan itu ditemukan pidananya maka akan dilaksanakan gelar untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Didik.

Kasus dugaan pemerasan jatah limbah besi ini mengingatkan pada kasus Kadin Kota Cilegon yang memaksa meminta proyek Rp 5 triliun kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali. Kasus pemaksaan proyek pada April dan Mei 2025 itu telah menyeret lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua Kadin Cilegon non-aktif, yang kini dijerat Pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.
 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut