get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Usai Tipu Ratusan Anggota, Gelapkan Dana Nyaris Rp900 Juta! 

Gelapkan Dumptruck Leasing dengan Kerugian Ratusan Juta, Dua Pria Diringkus Polda Banten

Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:09 WIB
header img
Gelapkan Dumptruck Leasing dengan Kerugian Ratusan Juta, Dua Pria Diringkus Polda Banten

SERANG, iNewstangsel.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua pria yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit dumptruck Toyota Dyna. Kedua tersangka, MJ (31) dan WN (43), ditangkap di lokasi berbeda setelah melakukan pengalihan kendaraan leasing secara ilegal.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit dari PT True Finance. "Tsk MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan," jelas Kombes Pol Dian Setyawan kepada awak media. 

Setelah menunggak, MJ mengalihkan kendaraan tersebut kepada WN tanpa sepengetahuan pihak leasing dengan imbalan uang tunai sebesar Rp20 juta. Surat pernyataan pengalihan kendaraan secara ilegal tersebut dibuat pada 12 Mei 2024. 

"Surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024," kata Kombes Pol Dian Setyawan. 

Akibat tindakan kedua tersangka, PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus penggelapan ini kepada pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, termasuk sertifikat jaminan fidusia, surat perjanjian over credit ilegal, perjanjian pembiayaan, kuitansi pelunasan awal, dan berita acara serah terima kendaraan. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penggelapan dan atau jaminan fidusia. "Tindak Pidana Penggelapan dan atau Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan. 

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan," pungkasnya. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut