get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelapkan Dumptruck Leasing dengan Kerugian Ratusan Juta, Dua Pria Diringkus Polda Banten

Bongkar Mafia Gas! Polisi Bekuk Pengoplos Elpiji 3 Kg di Tangerang, Raup Uang Haram Ratusan Juta

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:01 WIB
header img

BANTEN, iNewstangsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik pangkalan dan operator pengoplosan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg di Tangerang. 

"Polda Banten bertindak tegas kepada para pelaku yang merugikan masyarakat," tegas Kombes Pol Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025). 

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, menjelaskan modus operandi para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya. Mereka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi menggunakan selang dan regulator gas yang telah dimodifikasi secara khusus. 

"Untuk tabung gas elpiji 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji 3 kg subsidi,” ungkap AKBP Donny.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku merupakan sub-pangkalan gas elpiji yang telah beroperasi sejak tahun 2008 dan mendapatkan penunjukan dari agen PT. Langgeng Mulia Mandiri di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Pelaku membeli tabung gas 3 kg subsidi dengan harga Rp16.000 per tabung dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp19.000 hingga Rp20.000. Namun, demi keuntungan berlipat, mereka melakukan pengoplosan.

"Dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata AKBP Donny. 

Dalam sehari, pelaku mampu mengoplos hingga 50 tabung gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Dari praktik ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp6.800.000 per hari, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp612.000.000 selama masa operasional.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut