get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Sikat Premanisme, Polda Banten Siap Periksa Oknum DPRD Cilegon Terkait Pemerasan Limbah

Polda Banten Ringkus 6 Pelaku Pengoplosan LPG di Tangerang, Kerugian Konsumen Fantastis!

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:17 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg. (Foto ilustrasi: ist)

TANGERANG, iNewsTangsel - Polda Banten berhasil membongkar praktik kejahatan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (elpiji) di Kabupaten Tangerang, Banten, yang merugikan masyarakat dan negara. Dari penggerebekan yang dilakukan di lokasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan ilegal ini.

Penggerebekan pangkalan yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Tangerang, ini dilakukan pada Senin (1/12/2025) setelah penyelidikan intensif. Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini diketahui sudah berlangsung cukup lama, yakni selama tujuh bulan, terhitung sejak Juni 2025.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa pangkalan tersebut menerima pasokan tabung LPG subsidi ukuran 3 kg. Pemilik dan pegawainya kemudian secara ilegal memindahkan atau menyuntikkan isi gas subsidi tersebut ke tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

"Kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi telah berlangsung selama 7 bulan, sejak Juni hingga Desember 2025," ujar Kombes Yudhis Wibisana, Selasa (2/12/2025).

Praktik ini secara nyata telah menyalahgunakan peruntukan subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

Pemilik pangkalan, Basoni alias Soni, diketahui membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi seharga Rp19.000 per tabung sebelum dioplos. Setelah isi gas disuntikkan, tabung LPG 5,5 kg dijual seharga Rp80 ribu, sementara tabung 12 kg dijual dengan kisaran harga Rp140 ribu hingga Rp160 ribu.

Gas hasil pengoplosan tersebut lantas didistribusikan secara ilegal dan dijual kepada sejumlah warung dan restoran yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Kombes Yudhis Wibisana merinci bahwa enam orang yang ditangkap terdiri dari pemilik, dua penyuntik (Ansori dan Yanto), seorang sopir (Nuni), serta dua kenek (Nurjani dan Sulaiman).

Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah besar barang bukti di lokasi, termasuk 2.043 tabung gas LPG berbagai ukuran. Polisi turut menyita lima unit kendaraan, alat-alat yang digunakan untuk pengoplosan, serta segel-segel palsu yang digunakan untuk mengelabui konsumen.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kombes Yudhis Wibisana menutup dengan menyatakan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut