MJKS Desak Kejagung Turun Tangan Selidiki Korupsi Unsrat

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan dugaan korupsi dan rekening liar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Desakan itu disampaikan langsung Kepala Litbang MJKS, Dadang Suhendar SH, saat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurut Dadang, penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terlalu lamban. Ia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan dan melakukan supervisi penuh terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak progresif.
“Penyidik Kejati Sulut terkesan enggan menetapkan tersangka, padahal dugaan penyimpangannya terang benderang,” ujar Dadang kepada awak media.
MJKS juga mendesak agar dua mantan pejabat Unsrat, yakni mantan Rektor Ellen Kumaat (EK) dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Grevo Gerung (GG), diperiksa. Keduanya diduga menerima aliran dana dari sejumlah kerja sama LPPM Unsrat dengan perusahaan swasta di Manado.
“Dana dari kerja sama ini disimpan di rekening tidak resmi, tanpa izin Menteri Keuangan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Dadang.
Sebagai informasi, kasus ini mengemuka setelah Kejati Sulut menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam kerja sama LPPM Unsrat dengan berbagai perusahaan di Sulut. Dana yang ditampung dalam rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu bank di Manado disebut mencapai puluhan miliar rupiah, tanpa mengikuti ketentuan resmi keuangan negara.
Berdasarkan laporan yang diserahkan MJKS, sejak 2015 hingga 2024, dana sekitar Rp50 miliar mengalir keluar dari rekening liar tersebut tanpa dokumen sah. Akibatnya, Unsrat sebagai Badan Layanan Umum (BLU) tidak memperoleh fee resmi sebesar 7 persen yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,5 miliar hanya dari komponen fee yang seharusnya diterima Unsrat," lanjut Dadang.
MJKS pun meminta Kejagung bersikap tegas dan profesional. Sementara itu, Kejati Sulut sebelumnya menyatakan telah memeriksa 44 saksi dalam kasus ini. Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, dalam keterangan pers di Manado pada 23 April 2025 lalu.
Editor : Hasiholan Siahaan