get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Kian Merajalela, PGI Ajak Umat Bangkit Melawan

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:10 WIB
header img
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ketiganya ditetapkan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut para tersangka terdiri dari Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex,” kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, total tagihan kredit PT Sritex yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun. Angka ini mencakup fasilitas dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan Bank DKI sebesar Rp149,7 miliar. Di luar itu, Sritex juga tercatat memiliki kredit dari sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI senilai Rp2,5 triliun.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut