get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Warga dari 4 Distrik di Puncak Jaya Ancam Duduki KPU RI

MK Gratiskan Sekolah Swasta, DPR Tekankan soal UU Sisdiknas dan Pembiayaan Pendidikan Swasta

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:32 WIB
header img

JAKARTA, inewstangsel.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan wajib belajar 9 tahun di sekolah swasta. Ia berjanji akan mengawal implementasi putusan tersebut, namun juga mengingatkan adanya tantangan yang perlu diatasi.

Hetifah mengidentifikasi tiga tantangan utama dalam implementasi putusan MK ini, yaitu pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian serta kualitas sekolah swasta. "Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah," ungkap Hetifah, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Hetifah mengingatkan adanya risiko kehilangan otonomi bagi sekolah swasta jika terlalu bergantung pada negara. "Untuk itu, saya mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent," jelasnya.

Hetifah mendorong agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta diperluas dan ditingkatkan nilainya. Ia juga menekankan pentingnya penyaluran dana yang tepat waktu dan mekanisme afirmasi bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

"Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan," terang Hetifah.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian dana. "Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala," jelasnya.

Dalam konteks legislasi, Hetifah menyatakan bahwa Komisi X DPR RI tengah menyusun revisi UU Sisdiknas, dan putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan. "Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa," tegas Hetifah.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut