get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Kuasa Hukum Bryan Limanjaya Merasa Ada Ketidakadilan

Pria asal Serang Ditangkap Polisi, Cabuli Bocah SD dengan Modus Ajak Beli Jajanan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:37 WIB
header img
Polisi menangkap FK (36) pria asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena mencabuli bocah berusia 9 tahun. Foto: Ilustrasi pencabulan

SERANG, iNewsTangsel.id – Polisi menangkap FK (36) pria asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena mencabuli bocah berusia 9 tahun. 

Modusnya dengan cara mengimingi korban dengan mengajak membeli jajanan.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, FK melakukan aksinya di Kecamatan Kibin pada Selasa, (3/6/2025) lalu.

FK kini sudah ditangkap kepolisian Polsek Cikande.

“Tersangka diamankan Polsek Cikande, kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, kasusnya ditangani Unit PPA,” ujar AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (7/6/2025).

AKP Andi Kurniady ES menambahkan, setelah peristiwa itu korban pulang sambil menangis karena trauma. Korban juga sempat mengalami hal serupa pada akhir 2024 lalu.

“Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya membeli jajanan,” ujarnya.

Ibu korban kemudian menghampiri pelaku, berteriak meminta tolong agar pelaku ditangkap. 

Warga membantunya menghubungi Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap, dibawa ke Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut