Modus Buang Aura Jelek, Dukun Setubuhi Mama Muda lalu Cairan Spermanya Dioleskan ke Korban!

SERANG, iNewsTangsel.id - RLS (20) mama muda asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menjadi korban dukun cabul. Dia disetubuhi pelaku, setelah menjalani ritual pembersihan badan dari aura jelek alias kotor.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekira pukul 05.00 WIB di rumah dukun berinisial DAS (30) di Lingkungan Nancang Baru, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
Korban bertemu DAS, mengatakan jika dirinya memiliki aura kotor.
Menurut pelaku, korban dibenci warga, dijauhi keluarga, dan kesulitan mendapatkan rezeki karena aura kotor tersebut.
Pelaku lantas menawarkan membersihkan badan korban, dengan syarat ritual. Tawaran itu diterima korban, lalu menyiapkan bawang merah, kunyit, dan asam jawa sebagai syarat untuk menjalani ritual.
Setelah syarat lengkap, korban mendatangi kediaman pelaku. Di sana, korban menjalani ritual dengan bimbingan pelaku.
Ritual pertama yang dilakukan pelaku dengan menyuruh korban untuk melepaskan pakaiannya, dan menggantinya dengan hanya menggunakan sarung.
Selanjutnya, korban diminta untuk berbaring dan tubuhnya dioleskan air yang telah dia campur menggunakan daun pandan. Suami korban yang ikut mendampingi, diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan menjalani ritual terpisah.
Di dalam kamar mandi itu, suami korban diminta untuk tidak keluar sebelum diperintahkan pelaku. Usai di kamar mandi bersama suami korban, pelaku pindah ke tempat korban.
Pada saat berduan, pelaku menutupi wajah korban dengan kain. Selanjutnya, pelaku mulai mencabuli korban dan menyetubuhinya hingga mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan ke bagian perut korban.
Cairan sperma tersebut, oleh pelaku dioleskan ke tangan korban. Menurut pelaku, cairan sperma yang dioleskan ke tangan itu merupakan cara membuang aura gelap pada diri korban.
Usai kejadian itu, korban merasa ada yang tidak beres dengan ritual. Kemudian, dia melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Pelaku ditangkap setelah mengajak ritual untuk kedua kalinya. Tujuannya, agar aura gelap tersebut tidak kembali lagi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Pelaku sudah kami amankan. Modusnya adalah menjalani ritual untuk membebaskan dari aura kotor,” jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.
Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada sebuah pisau, kertas bewarna merah dengan tulisan arab dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan