KPK Periksa Pejabat BPH Migas Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Gas PGN-IAE

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, dan Direktur Gas BPH Migas 2021, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, pada Senin (16/6/2025). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER dan SHBTP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada 2021. Namun, hingga siang hari, yang bersangkutan belum tampak di lokasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019, Danny Praditya, serta Iswan Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Isargas (2011–22 Januari 2024) sekaligus Komisaris PT IAE (2006–22 Januari 2024).
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, termasuk uang senilai Rp24 miliar serta tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan nilai estimasi mencapai Rp70 miliar. Sebelumnya, KPK juga menyita pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar US$1,42 juta serta beberapa bidang tanah seluas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 oleh Dewan Komisaris dan Direksi pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, PT IAE diketahui memperoleh alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML), dengan rencana penyerapan sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.
Pada Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PT PGN untuk mempresentasikan peluang kerja sama kepada sejumlah trader gas, termasuk PT Isargas, sebagai calon Local Distributor Company (LDC). Adi kemudian menghubungi Sofyan, Direktur PT IAE, untuk membahas kerja sama tersebut.
Instruksi lanjutan datang pada 5 September 2017, ketika Danny meminta agar diadakan pertemuan dengan pihak Isargas Group guna membicarakan lebih jauh pengelolaan dan jual beli gas. Dalam pertemuan tersebut, Sofyan menyampaikan bahwa Iswan Ibrahim meminta uang muka sebesar US$15 juta sebagai syarat rencana pembelian gas oleh PGN.
Uang muka itu direncanakan digunakan untuk menutup kewajiban keuangan PT Isargas kepada pihak ketiga. Adi Munandir kemudian melaporkan permintaan ini kepada Danny.
Pada periode September–Oktober 2017, Danny memerintahkan tim marketing PGN, termasuk Adi dan Reza Maghraby, untuk menyusun kajian pembelian gas dari PT IAE. Padahal, penyusunan kajian teknis merupakan kewenangan dari Divisi Pasokan Gas.
Puncaknya, dalam rapat Board of Directors (BOD) PGN pada 10 Oktober 2017, Danny bersama timnya mempresentasikan materi berjudul Update Komersial, yang mencantumkan kesediaan Isargas Group menjual sebagian alokasi gas HCML kepada PGN dengan skema pembayaran di muka. Isargas juga menawarkan opsi akuisisi saham oleh PGN.
Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skema dugaan korupsi yang diduga merugikan negara ini.
Editor : Hasiholan Siahaan