Komisi III DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penipuan Bimbel Calon Polisi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam praktik penipuan berkedok bimbingan belajar (bimbel) seleksi masuk Polri yang belakangan menjerat sejumlah calon siswa. Ia menilai praktik semacam itu mencederai harapan generasi muda dan merusak kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen kepolisian.
“Penipuan dengan modus bimbel masuk polisi sangat meresahkan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Ia juga menyoroti indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dan keluarganya dalam pengelolaan bimbel serupa. Menurutnya, keberadaan bimbel yang dikelola oleh pihak yang berafiliasi dengan institusi Polri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau ada keluarga polisi yang buka bimbel, apalagi menjanjikan kelulusan, ini bisa menimbulkan kesan jual-beli jabatan. Ini membahayakan integritas kepolisian dan harus dihentikan,” tegasnya.
Abdullah menekankan pentingnya menjaga proses rekrutmen anggota Polri agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Ia mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming kelulusan melalui jalur pintas.
“Saya mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan calon peserta, jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan cara membayar. Semua proses seleksi harus ditempuh secara resmi dan objektif,” ujarnya.
Abdullah memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawasi proses seleksi anggota Polri agar bebas dari praktik curang maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan terhadap lima orang tua calon siswa Bintara Polri 2024. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan anggota Polri Parlautan Banjarnahor, istrinya Rita Hurhaida Butar-Butar, dan seorang karyawan bernama Susilawati Siregar. Ketiganya mengelola bimbel bernama "Maju Bersama" dan diketahui telah mengumpulkan uang hingga Rp1,43 miliar dari para korban.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Editor : Hasiholan Siahaan