get app
inews
Aa Text
Read Next : Rangkap Jabatan Wakil Menteri dan Komisaris BUMN Dinilai Langgar Hukum

Kuasa Hukum Baru Ajukan Keberatan, Sidang Perdata di PN Jakarta Utara Ditunda

Senin, 23 Juni 2025 | 22:21 WIB
header img
Sidang lanjutan akan menentukan apakah permohonan kuasa hukum baru untuk mengulang tahapan jawaban dan pembuktian

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sidang lanjutan perkara perdata Nomor: 540/Pdt.Bth/2024/PN JKT Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/6/2025), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum penggugat dan majelis hakim terkait hak penyampaian jawaban serta pengajuan bukti dan saksi oleh kuasa hukum baru.

Kantor Hukum SES, selaku kuasa hukum Derajat Iskandar—ahli waris Abdul Rahman Saleh—mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban, duplik, serta menghadirkan bukti dan saksi dalam perkara tersebut.

Permohonan tersebut disampaikan oleh C. Suhadi dari Kantor Hukum SES. Ia menegaskan bahwa sejak 1 Maret 2025, Surat Kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Hasan and Partners telah dicabut. Dengan demikian, lanjutnya, kantor hukum tersebut tidak lagi memiliki legalitas untuk bertindak dalam perkara ini.

“Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, pencabutan kuasa tersebut mengakhiri kewenangan Hasan and Partners. Namun dalam sistem e-court, masih tercatat mereka mengajukan jawaban pada 16 April dan duplik pada 30 April 2025. Ini menjadi catatan penting,” ujar Suhadi dalam persidangan.

Suhadi juga menyampaikan bahwa SES & Partners telah resmi menerima kuasa pada 10 Juni 2025. Namun, dalam sidang 18 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa karena agenda persidangan sudah memasuki tahap pembuktian, kuasa baru harus melanjutkan proses yang berjalan tanpa mengulang tahapan sebelumnya.

Menurut Suhadi, hal ini berpotensi menghilangkan hak-hak kliennya untuk memberikan tanggapan resmi, termasuk mengajukan bukti dan saksi melalui kuasa yang sah.

“Jika kesempatan tersebut tidak diberikan, maka hak klien kami yang melekat pada kuasa baru terabaikan. Karena itu, kami mohon kepada majelis untuk memberikan ruang menyampaikan jawaban, bukti, dan saksi,” tegas Suhadi di hadapan hakim.

Perdebatan yang berlangsung antara kuasa hukum dan majelis hakim membuat sidang tidak dapat dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 25 Juni 2025.

“Sidang ditunda. Hari Rabu kami minta Kantor Hukum SES membawa surat kuasa asli dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kuasa sebelumnya telah dicabut dan belum ada kesempatan menyampaikan hak,” ujar Ketua Majelis dalam persidangan.

Sidang lanjutan akan menentukan apakah permohonan kuasa hukum baru untuk mengulang tahapan jawaban dan pembuktian dapat diterima atau tidak.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut