get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengajuan Sekolah Gratis di Tangerang Membludak, 212 SD-SMP Swasta Siap Bebas SPP

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Luruskan Diksi Putusan MK Soal Sekolah 'Gratis'

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:31 WIB
header img
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluruskan interpretasi publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sisdiknas.

JAKARTA, iNewstangsel.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluruskan interpretasi publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia menegaskan bahwa tidak ada diksi 'gratis' dalam putusan MK yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar.

"Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis," jelas Mu'ti kepada wartawan di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025). Kendati demikian, Mu'ti mengakui bahwa pemerintah belum mengambil sikap final terkait putusan tersebut.

Terkait putusan MK itu, Mu'ti menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah pihak terkait lainnya. Pihaknya masih akan membicarakan lebih lanjut mengenai implikasi dan langkah-langkah respons yang tepat.

"Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu," kata dia. 

Mu'ti menekankan bahwa respons pemerintah akan didasarkan pada pemahaman yang benar atas putusan tersebut, mengingat tidak adanya kata "gratis" secara eksplisit.

Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5).

Permohonan uji materi dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. Para pemohon tersebut adalah Fathiyah dan Novianisa Rizkika, keduanya ibu rumah tangga, serta Riris Risma Anjiningrum, seorang pegawai negeri sipil (PNS).

"Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut