Kejagung Telaah Laporan MJKS, Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Unsrat Mencuat

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kembali mencuat. Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stanley Towoliu, didampingi Kepala Litbang MJKS Dadang Suhendar, mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan informasi tambahan terkait kasus tersebut.
Towoliu mengungkapkan dugaan penghilangan dokumen penting yang berkaitan dengan kerja sama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat dengan sejumlah perusahaan swasta. Ia mencurigai bahwa penghilangan dokumen dilakukan untuk melindungi dua nama besar dalam kasus ini, yakni mantan Rektor Unsrat berinisial EK dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik GV, yang diketahui merupakan adik dari pengamat politik Rocky Gerung.
"Ada dokumen penting yang tidak ditemukan saat penggeledahan oleh Kejati Sulut, padahal dokumen itu berkaitan langsung dengan potensi kerugian negara sekitar Rp52 miliar," kata Towoliu di depan Gedung Kejagung, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan MJKS kini telah masuk dalam proses telaah oleh Direktorat Operasional Pengaduan Masyarakat Pidana Khusus Kejagung. "Kami apresiasi pimpinan Kejagung yang sudah merespons cepat laporan kami. Kami juga telah melakukan pemantauan langsung di Gedung Pidsus," ujarnya.
Towoliu menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejagung dan Kejati Sulut segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini. "Jika terbukti ada penghilangan barang bukti, maka ini bentuk nyata dari obstruction of justice," tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan