get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri HAM: Sikap Tegas Presiden Selaras dengan ICCPR dan Konstitusi

Jawab Tuntutan Rakyat: Ini Rincian Fasilitas DPR yang Dipangkas

Sabtu, 06 September 2025 | 12:56 WIB
header img
DPR menindaklanjuti secara serius tuntutan publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret. Foto: Ist

17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025 

Tugas Presiden Prabowo Subianto 

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran 

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan 

 Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. 

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

 Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing 

Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut