Orangtua Penelantar Anak di Pasar Kebayoran Lama Ditahan Polisi
Kamis, 11 September 2025 | 11:18 WIB
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Nurul juga mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi di dalam rumah. Ia mengajak semua pihak untuk lebih peduli dan berani melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta