Orangtua Penelantar Anak di Pasar Kebayoran Lama Ditahan Polisi
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Anak tersebut ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua orang tua AMK, EF (ayah) dan SNK (ibu), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa EF dan SNK telah mengakui perbuatan mereka.
"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," tegas Brigjen Nurul.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Nurul juga mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi di dalam rumah. Ia mengajak semua pihak untuk lebih peduli dan berani melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta