Orangtua Penelantar Anak di Pasar Kebayoran Lama Ditahan Polisi
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Anak tersebut ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua orang tua AMK, EF (ayah) dan SNK (ibu), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa EF dan SNK telah mengakui perbuatan mereka.
"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," tegas Brigjen Nurul.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta