get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Resmob Polresta Tangerang Cokok Puluhan Mata Elang Biang Kerok Resahkan Warga

BREAKING NEWS Polresta Tangerang: Mata Elang Jangan Coba-coba Adang Pengendara di Jalan Tagih Utang

Jum'at, 19 September 2025 | 10:44 WIB
header img
Polresta Tangerang ingatkan mata elang jangan menagih utang di jalan..Foto: Ilustrasi

Sebagai langkah tegas, Polsek Cikupa sudah memanggil empat perusahaan jasa penagihan utang untuk diberikan arahan. 

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menekankan bahwa penagihan atau penarikan kendaraan wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti UU Jaminan Fidusia, putusan Mahkamah Konstitusi, dan aturan dari OJK.

Debt collector diwajibkan membawa dokumen lengkap sebelum menagih, termasuk surat tugas, kartu identitas resmi, bukti debitur menunggak, serta salinan sertifikat fidusia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut