get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Resmob Polresta Tangerang Cokok Puluhan Mata Elang Biang Kerok Resahkan Warga

BREAKING NEWS Polresta Tangerang: Mata Elang Jangan Coba-coba Adang Pengendara di Jalan Tagih Utang

Jum'at, 19 September 2025 | 10:44 WIB
header img
Polresta Tangerang ingatkan mata elang jangan menagih utang di jalan..Foto: Ilustrasi

Johan juga menegaskan, debt collector dilarang menghadang pengendara di jalan. Mereka juga tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, atau mempermalukan nasabah. Jika melanggar, debt collector bisa dipidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut