BREAKING NEWS Polresta Tangerang: Mata Elang Jangan Coba-coba Adang Pengendara di Jalan Tagih Utang
Jum'at, 19 September 2025 | 10:44 WIB

Johan juga menegaskan, debt collector dilarang menghadang pengendara di jalan. Mereka juga tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, atau mempermalukan nasabah. Jika melanggar, debt collector bisa dipidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta