get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Narkoba di Dalam Kerangka Vespa, Oknum ASN Tangerang Ikut Ditangkap!

BREAKING NEWS Polresta Tangerang: Mata Elang Jangan Coba-coba Adang Pengendara di Jalan Tagih Utang

Jum'at, 19 September 2025 | 10:44 WIB
header img
Polresta Tangerang ingatkan mata elang jangan menagih utang di jalan..Foto: Ilustrasi

TANGERANG, iNewsTangsel - Polresta Tangerang menegaskan bahwa debt collector atau mata elang tidak boleh lagi menghadang pengendara di jalan raya untuk menagih utang. 

Aturan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang yang mencakup 14 kecamatan.

Diantaranya Kecamatan Balaraja, Jayanti, Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe, Sukamulya, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, Sukadiri, Kemiri, Mauk, Gunung Kaler, Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa dan Panongan.

Polisi memastikan akan menindak tegas jika ada debt collector yang bertindak di luar aturan, apalagi dengan cara kasar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada Amirullah, mengatakan debt collector harus bekerja sesuai prosedur hukum. "Kalau ada yang menagih dengan kekerasan, pasti akan kami tindak," ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut