Gawat! Polisi Ciduk 11 Remaja di Tangerang Bawa Celurit Hingga Kelewang, Diduga Hendak Tawuran!

TANGERANG, iNewstangsel.id – Aparat Polres Metro Tangerang Kota berhasil menciduk 11 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di berbagai lokasi. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci, dan Polsek Sepatan sebagai bagian dari operasi cipta kondisi.
Dari tangan para remaja tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk senjata tajam jenis celurit dan kelewang, handphone, serta sepeda motor. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan lokasi penangkapan mereka tersebar di Jalan Palm Raya Cibodasari, Jalan Imam Bonjol Karawaci, dan Kampung Bayur Lebakwangi Sepatan Timur.
Kesebelas remaja yang diamankan tersebut berinisial RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD, dan NN.
"Mereka kami amankan dalam operasi cipta kondisi (cipkon) yang berlangsung serentak di 12 Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota," kata Prapto, Senin (16/2025).
Ia menambahkan bahwa petugas melihat sekumpulan remaja ini hendak tawuran setelah berkoordinasi melalui media sosial.
"Untuk para remaja yang kedapatan membawa sajam dengan niat melukai atau mencelakakan orang lain, tetap kami proses secara hukum," tandasnya.
Selain proses hukum, petugas juga akan memanggil orang tua, pihak sekolah, dan instansi terkait untuk melakukan pembinaan lebih lanjut. Prapto berharap masyarakat segera menghubungi call center Polri di 110 atau Polres Metro Tangerang Kota di nomor 082211110110 apabila melihat indikasi tawuran atau kejahatan lain.
"Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan," ujar Prapto, menegaskan komitmen polisi. Oleh karena itu, selain pembinaan, pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum tegas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Editor : Aris