Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Cisadane Jatuh dari Jembatan Grendeng
Advertisement . Scroll to see content

Geger Cipadu! Lurah Pecat Mendadak 9 Ketua RT Tanpa Musyawarah Warga

Jum'at, 26 September 2025 | 14:21 WIB
  • author Bambang Widodo
Geger Cipadu! Lurah Pecat Mendadak 9 Ketua RT Tanpa Musyawarah Warga
Warga RW 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digegerkan oleh pemecatan mendadak terhadap 9 ketua RT oleh pihak kelurahan. Foto: Dok

Alasan pemberhentian mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, tepatnya Pasal 21 poin 1 huruf e. Isinya menyebut “sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat.”

Namun, warga merasa alasan tersebut mengada-ada karena tidak dijelaskan pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan.

“Lurah nggak pernah kasih tahu apa norma yang dilanggar. Nggak ada diskusi sama warga juga. Tiba-tiba saja keluar surat, dan itu sudah diteken camat,” kata Hari.

Selain dianggap sepihak, surat pemecatan itu juga dinilai janggal. Tercantum bahwa surat dibuat pada 29 September 2025, padahal saat ini masih tanggal 25 September.

“Aneh banget, masa suratnya tanggal 29 September, padahal sekarang aja belum tanggal segitu. Ini jelas-jelas keliru, dan bisa dibilang malaadministrasi,” tegas Hari.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut