get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT RI ke-80, Presiden Prabowo Soroti Pentingnya Pengelolaan Anggaran yang Bersih

Mekanisme Subsidi Energi Berbasis Kuota Bikin APBN Kedodoran, DPR Soroti Utang Kompensasi

Selasa, 30 September 2025 | 17:30 WIB
header img
DPR mendesak Menteri Keuangan yang baru untuk segera memastikan keberlanjutan skema subsidi ini. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Mekanisme subsidi energi yang dinilai kian memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memdapat sorotan. Skema yang masih berbasis kuota ini memicu timbulnya biaya kompensasi besar-besaran, yang harus ditanggung APBN tahun berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa setiap kali realisasi subsidi melewati batas kuota yang ditetapkan, biaya kelebihan tersebut otomatis menjadi utang pemerintah.

“APBN di tahun berjalan harus bertanggung jawab terhadap subsidi di tahun sebelumnya dalam bentuk biaya kompensasi,” tegas Misbakhun dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI bersama Menteri Keuangan di Gedung DPR, Selasa (30/9/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun mendesak Menteri Keuangan yang baru untuk segera memastikan keberlanjutan skema subsidi ini. Misbakhun mempertanyakan apakah mekanisme berbasis kuota yang menimbulkan kompensasi ini akan diteruskan, atau apakah pemerintah akan mengubahnya menjadi alokasi subsidi yang bersifat fluktuatif (naik-turun) sesuai kebutuhan riil.

“Karena kompensasi dan subsidi itu grafiknya sama, hanya penyebutan komponennya yang berbeda dalam APBN,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Misbakhun memaparkan data konkret yang menunjukkan beban APBN. Ia merinci bahwa kompensasi listrik PLN pada kuartal pertama 2025 saja sudah mencapai Rp27,6 triliun. Angka ini merupakan beban subsidi tahun 2024 yang belum terbayarkan dan otomatis menjadi biaya kompensasi di tahun 2025.

Selain kompensasi yang menumpuk, Komisi XI juga menyoroti adanya tunggakan lain yang belum diselesaikan, yakni diskon listrik sebesar Rp13,6 triliun dan kekurangan subsidi tahun 2024 sebesar Rp3,82 triliun. Misbakhun meminta pemerintah melakukan pengecekan ulang data tersebut karena ada indikasi kewajiban subsidi belum seluruhnya dilunasi.

Anggota Dewan dapil Jawa Timur II ini menegaskan bahwa sorotan ini bukan ditujukan untuk saling menyalahkan, melainkan murni untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

“Kita ingin memperbaiki tata kelola. Jangan sampai BUMN-BUMN yang mendapatkan tugas pelayanan publik (Public Service Obligation atau PSO), kemudian kewajiban finansialnya tidak segera ditunaikan,” pungkasnya, menekankan pentingnya pemerintah segera melunasi kewajiban kepada BUMN pelaksana PSO.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut