Revisi UU Sisdiknas Segera Dibahas, Komisi X DPR Ajak Publik Wujudkan Pendidikan Nasional Lebih Baik
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Langkah besar menuju perombakan sistem pendidikan nasional dimulai. Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Hetifah Sjaifudian menerima draf resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas beserta Naskah Akademiknya (NA) dari Badan Keahlian DPR.
Penyerahan ini menjadi titik awal pembahasan intensif. Panja Komisi X DPR RI kini akan melangkah ke tahap krusial: konsultasi publik dan harmonisasi, sebelum RUU ini disahkan sebagai Inisiatif DPR dan dibahas bersama Pemerintah.
Hetifah menegaskan komitmen Panja untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. “Kami ingin RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional,” ujarnya.
Delapan Poin Krusial dalam Revisi UU Sisdiknas
Dalam draf RUU Sisdiknas yang baru, terdapat delapan materi pokok yang menjadi fokus utama penyempurnaan sistem pendidikan:
Tata Kelola Pendidikan: Memperjelas dan menata ulang tugas serta wewenang Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar tidak tumpang tindih dan lebih efektif.
Rencana Induk Nasional: Membuat Rencana Induk Pendidikan Nasional yang terpadu sebagai panduan konsisten, memastikan arah pembangunan pendidikan tidak berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan.
Sistem Pembelajaran Fleksibel: Menyempurnakan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dengan prinsip multi-entry dan multi-exit. Skema ini mengakomodasi rekognisi pembelajaran lampau dan kredensial mikro, sehingga masyarakat bisa belajar lebih fleksibel dan pengalaman kerja diakui.
Wajib Belajar 13 Tahun: Menambah ketentuan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Ini berarti Pemerintah wajib membiayai dan menjamin ketersediaan bangku sekolah, sarana, dan pendidik hingga tingkat menengah atas bagi seluruh anak Indonesia.
Pendanaan dan Transparansi: Menyempurnakan tata kelola dan penggunaan anggaran pendidikan. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan memastikan dana benar-benar merata serta dirasakan manfaatnya oleh peserta didik.
Pengelolaan Pendidik: Menyempurnakan ketentuan tentang guru dan tenaga kependidikan. Regulasi baru akan memperjelas hak, kewajiban, serta sistem pembinaan profesi agar mereka lebih profesional dan sejahtera.
Pengakuan Pendidikan Keagamaan: Menegaskan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, memberikan kepastian hukum dan pengakuan yang lebih kuat.
Standar Kualitas: Memperkuat standar nasional pendidikan, termasuk kurikulum, evaluasi, penjaminan mutu, dan akurasi data pendidikan, demi menjamin kualitas yang merata di seluruh Indonesia.
Setelah draf ini diterima, Panja Komisi X akan segera memulai konsultasi publik dan harmonisasi, sebagai langkah awal sebelum RUU Sisdiknas ini disahkan sebagai inisiatif DPR RI dan diserahkan kepada pemerintah untuk pembahasan bersama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta