get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Tahun Prabowo-Gibran: 80.081 Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Kepala ATR/BPN Tangsel Dipanggil KPK Terkait Korupsi JTTS Rp205 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 | 21:56 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi kunci dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018-2020.

JAKARTA, iNewsTangsel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi kunci dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018-2020. Panggilan kali ini tertuju pada Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari, atau staf yang mewakilinya, pada Senin (20/10/2025).

Shinta Purwitasari akan diperiksa sebagai saksi yang bertujuan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan JTTS yang merugikan negara hingga Rp205,14 miliar. Pemeriksaan ini merupakan upaya KPK membersihkan praktik korupsi di sektor infrastruktur nasional, termasuk keterlibatan pihak-pihak terkait di Tangerang Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan atau staf yang mewakili," ungkap Budi, juru bicara KPK, dalam keterangannya pada Senin (20/10). 

Meskipun demikian, Budi belum mengonfirmasi apakah Shinta Purwitasari akan hadir secara pribadi atau diwakili stafnya. Selain itu, materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap saksi dari ATR/BPN Tangsel masih dirahasiakan.

Kasus ini telah menjerat dua tersangka utama, yakni eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis serta Investasi PT Hutama Karya, M Rizal Sujipto. Keduanya ditahan KPK atas dugaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, terkait pembayaran fiktif lahan tol.

Selain Bintang Perbowo dan M Rizal Sujipto, KPK juga menetapkan Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka sebelum penyidikannya dihentikan akibat meninggal dunia. Perusahaan PT STJ pun ditetapkan sebagai tersangka korporasi, menyoroti peran swasta dalam skema korupsi pengadaan lahan JTTS.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian negara dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar di Kalinda. Temuan ini menjadi bukti kuat betapa dalamnya praktik korupsi JTTS, mendorong KPK untuk terus mengusut tuntas jaringan pelaku demi keadilan fiskal nasional.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut