get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernah Ditangkap Karen Narkoba, Raffi Ahmad: Jangan Coba-coba, Ingat Keren Itu dari Prestasi!

Ari Bias dan Sejumlah Pencipta Lagu Kompak Ajukan Uji Materil Terhadap PP no 56 dan Permenkum no 27

Minggu, 26 Oktober 2025 | 19:07 WIB
header img
Ari Bias dan kelompok pencipta lagu lantang menyuarakan royalti karya lagu dalam diskusi 'Pencipta Lagu Menggugat' di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin, Foto: Thomasmanggalla

Menurut Ali, sesuai dengan amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru LMKN seperti sekarang. Yang ada adalah LMK diamanatkan untuk melakukan penarikan dana mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta.

“Untuk menyatukan LMK-LMK, maka dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.Tak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalau harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," katanya.

Pencipta lagu yang banyak berkarya untuk God Bless dan Gong 2000 ini menegaskan bahwa lembaga LMKN saat ini komisionernya banyak diisi oleh ASN dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu,proses pembentukan telah melampaui UU. Selain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa. 

Untuk itu, dia menegaskan bahwa tujuan utama gerakan ini adalah mewujudkan sistem royalti yang adil, transparan, dan dikelola secara profesional oleh para pencipta sendiri, sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Ari Bias sebagai salah satu juru bicara pun menjelaskan bahwa kinerja LMKN sejauh ini juga terbilang amat mengecewakan. Sebagai pencipta lagu, Ari mengaku tak puas dengan kinerja LMKN.

"Selama ini sosialisasi kurang dari LMKN menurut kami kinerja LMKN tidak memuaskan kepengurusan yang baru juga ternyata tidak lebih baik dari sebelumnya. Selama ini kita menunggu pendistribusian royalti," tutur Ari.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut