get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernah Ditangkap Karen Narkoba, Raffi Ahmad: Jangan Coba-coba, Ingat Keren Itu dari Prestasi!

Ari Bias dan Sejumlah Pencipta Lagu Kompak Ajukan Uji Materil Terhadap PP no 56 dan Permenkum no 27

Minggu, 26 Oktober 2025 | 19:07 WIB
header img
Ari Bias dan kelompok pencipta lagu lantang menyuarakan royalti karya lagu dalam diskusi 'Pencipta Lagu Menggugat' di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin, Foto: Thomasmanggalla

Ari Bias menjelaskan bahwa semangat para pencipta lagu yang hadir ini selaras dengan semangatnya dan teman-teman di AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia). Mereka menilai kinerja LMKN jauh dari harapan terutama dalam hal penghitungan royalti yang terbilang ribet dan tak transparan, tidak jelas. 

"Kemarin kan (misalnya) katanya dari Mie Gacoan kan kita ada haknya nah itu gimana baginya? Dan pengkolekan royalti terpusat hasilnya gimana tuh?," tutur Ari Bias. 

Dalam kesempatan sama, Ketua Pembina KCI, Enteng Tanamal, menjelaskan, bahwa banyak pencipta lagu yang mendatangi kantornya untuk menanyakan keberadaan LMKN yang semakin jauh melakukan intervensi LMK dan hak pencipta lagu.

"Ya, kita laksanakan juga sebagai langkah konkret perjuangan. Pokoknya LMK dan pencipta lagu itu merupakan satu kesatuan, senasib sepenanggungan," tuturnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut