Laporan Warga Cipondoh Auto Direspons: Toko Kosmetik Jadi Markas Jual Obat Terlarang Digerebek
KOTA TANGERANG, iNewsTangsel – Polisi Resor Metro Tangerang Kota melalui Polsek Cipondoh berhasil membongkar praktik ilegal penjualan obat terlarang di sebuah toko kosmetik pada Senin malam, 27 Oktober 2025. Operasi ini menargetkan pelanggaran kefarmasian tanpa kewenangan yang membahayakan masyarakat luas.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengonfirmasi penangkapan seorang pemuda berinisial M alias Gal (20) asal Kabupaten Aceh Utara di lokasi Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh. "Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter," kata AKP Yudha di Tangerang, Selasa (28/10/2025).
Barang bukti yang disita mencakup 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, serta obat psikotropika seperti 9 butir Alprazolam dan 6 butir Merlopam. Selain itu, polisi mengamankan satu unit handphone, bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp205 ribu sebagai hasil jual beli obat ilegal tersebut.
Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik itu. “Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” ungkap IPTU Amin.
Interogasi awal mengungkap bahwa pelaku baru lima hari menjajakan obat-obatan berbahaya tersebut untuk meraup untung Rp100 ribu per hari. Ia mengaku pasokannya berasal dari inisial Suhman yang kini statusnya DPO, dengan total setoran Rp900 ribu sudah dibayarkan selama periode singkat itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari menekankan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat terlarang yang sering disalahgunakan sebagai narkoba. "Kita akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya," tegas Kombes Jauhari.
Kombes Jauhari juga mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 untuk mencegah kasus serupa. "Kami berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba, apabila masyarakat melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang untuk menghubungi Call Center 110," tambahnya.
Editor : Aris