Polisi: Pengeroyokan Prajurit TNI Hingga Tewas di Tangerang Dipicu Antrean Sate Taichan
TANGERANG, iNewsTangsel - Peristiwa tragis menimpa seorang anggota TNI, Prada Arif Budi Sampurna, yang meregang nyawa akibat pengeroyokan di Kabupaten Tangerang, Banten. Insiden berdarah yang menggemparkan publik ini dipicu oleh hal sepele, yakni perselisihan terkait antrean pesanan sate taichan.
Aksi penganiayaan berujung maut tersebut bermula ketika korban dan para pelaku saling klaim atas pesanan makanan di area parkir. "Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan, para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan, namun menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, Senin (27/7/2026).
Adu mulut yang semula hanya percekcokan biasa dengan cepat memanas hingga berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap korban. Prada Arif yang berusaha menghindari keributan sempat dikejar oleh rombongan pelaku hingga ke area jalan raya.
Nahas, pelarian korban terhenti setelah salah satu pelaku nekat menyerang menggunakan senjata tajam secara brutal. "Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," kata Wira.
Lokasi penusukan tragis ini diketahui terjadi tepat di depan pertigaan Cluster Turquoise, Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jasad korban baru ditemukan oleh warga sekitar pada Minggu (19/7/2026) pagi menjelang subuh sekitar pukul 05.45 WIB.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terbagi dalam empat klaster peran. Klaster pertama hingga ketiga diisi oleh pelaku yang mengejar, memukul, bahkan ada yang nekat merampas telepon genggam milik korban.
Sementara itu, tersangka berinisial EYR masuk dalam klaster keempat yang menjadi eksekutor utama penusukan terhadap prajurit TNI tersebut. Empat tersangka awal berhasil diringkus tim gabungan dalam waktu singkat kurung waktu 1x24 jam setelah kejadian.
Proses penangkapan tiga tersangka tersisa berlanjut pada Selasa (21/7/2026) berkat bantuan penuh dari tim Denpom Jaya 1. Seluruh tersangka kini telah diserahkan dan ditahan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Aris