get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Sampah Berujung Petaka, Mobil dan Warung di Tangerang Ludes Dilalap Api

Kontrakan di Tangerang Jadi Sarang Obat Terlarang, 2 Pria Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 | 15:59 WIB
header img
Ilustrasi bandar obat keras Ilegal. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, iNewsTangsel - Aparat kepolisian berhasil membongkar kedok sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang disulap menjadi gudang penyimpanan obat keras daftar G tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas bergerak cepat mengepung lokasi dan langsung mengamankan para pelaku yang berada di dalam rumah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengonfirmasi bahwa operasi ini sukses menjaring sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. 

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E," ujar Kombes Indra dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6/2026).

Keberhasilan polisi dalam mengendus aktivitas terselubung ini bermula dari keresahan mendalam masyarakat sekitar yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan. Warga setempat yang peduli lingkungan kemudian melaporkan maraknya peredaran obat keras berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Panongan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim buser kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya tidak sia-sia karena petugas menemukan ribuan butir pil siap edar yang disembunyikan rapi di dalam bangunan kontrakan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu kantong plastik hitam penyimpan obat. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat akan digunakan oleh para pelaku untuk mengemas obat keras sebelum disebarkan ke para konsumen.

Tersangka E yang panik saat diringkus langsung digelandang ke Markas Polresta Tangerang guna menjalani proses interogasi dan pengembangan kasus lebih lanjut. "Berdasarkan hasil interogasi, E mengaku obat-obatan tersebut merupakan miliknya bersama seorang pria berinisial MM," kata Indra.

Berbekal informasi dari mulut tersangka pertama, polisi langsung memburu keberadaan rekan pelaku yang teridentifikasi berinisial MM tanpa membuang banyak waktu. Petugas akhirnya berhasil mencokok MM di depan sebuah ruko yang letaknya berada tidak jauh dari lokasi penggerebekan awal.

Di hadapan para penyidik, kedua pria ini akhirnya mengakui bahwa bisnis haram tersebut sudah mereka jalankan selama kurang lebih dua bulan terakhir. Akibat perbuatannya, mereka kini dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut